Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya. Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan. Putusan kasasi itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Henry Surya dinyatakan bebas dan tidak bersalah. KARTIKA SARI, DKK terhadap KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA: Nomor: 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020: Tingkat Proses: Kasasi: Klasifikasi: Perdata Khusus Kepailitan ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM. Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU. Presiden kecewa. Kasus terbaru mafia peradilan ini, lanjut Mahfud, membuat Presiden Joko Widodo kecewa. .

koperasi simpan pinjam indosurya